Penajurnalis Sul-sel,-Para terdakwa kasus pembunuhan  yang membakar mayat korbannya di Maros, Sulsel, didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (9/11/21), enam pelaku didakwa pasal berlapis, yakni Taufik Hidayat, Andika Pratama, Muhammad Agung Nur Alam, Muhaimin Anwar, Deni Sianipar, dan Dhion Aditya Langgara.

Jaksa menyebut para pelaku didakwa terlibat dalam pembunuhan sadis terhadap Rian Latief.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” dikutip dari SIPP PN Makassar.

Selain itu, ada beberapa pasal yang disangkakan kepada para terdakwa, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP, dan Pasal 338, dan juga 170 KUHP.

Seperti diketahui, jasad Rian Latief ditemukan hangus terbakar di wilayah Mallawa, Maros. Rian dia ketahui sempat disekap di sebuah hotel di Makassar sebelum akhirnya dianiaya hingga tewas. Pada perkembangan kasus ini, Polisi menyebut ada motif asmara sesama jenis pada kasus ini.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *