Penajurnalis Nasional,- Kementerian Sosial (Kemensos) melaporkan  31.624 aparatur sipil negara (ASN), menerimah bansos mulai dari program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT). Saat dilakukan verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Yang tersebar di 511 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia.

ASN tidak berhak menerima bansos lantaran sudah punya pendapatan tetap yang diberikan pemerintah. Maka ASN atau PNS yang menerimah bansos akan diberikan hukuman disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tempatnya bekerja setelah melalui prosedur yang berlaku,” ucap Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, Jumat (19/11/21).

Adapun bentuk sanksinya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Itu (bentuk hukuman disiplin) ditentukan PPK masing-masing instansi.

“Menurut Satya, tiap PPK nantinya bakal menentukan tingkat hukuman disiplin yang patut diterima oleh para PNS pengambil jatah bansos tersebut. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,”jelasnya.

Sebelum dikenai hukuman disiplin, PNS bersangkutan nantinya akan diproses lewat pemanggilan secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan.

“Berdasar pada Pasal 26 ayat (3) PP 94/2021, jika pada tanggal yang ditentukan pada surat panggilan pertama PNS bersangkutan tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 hari kerja setelah tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama,”ujar Satya.

Apabilah mangkir dari panggilan kedua,maka Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan,”imbuhnya.(Tias)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *