Penajurnalis Maros,- Bupati Maros mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid 19 di Kabupaten Maros.

Edaran itu sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakno Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tertanggal 1 Desember 2021, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Hj Darmawati Sukiman saat ditemui di Kantor Bupati Maros, Rabu (08/11/21),menjelaskan isi surat edaran terdiri dari 5 poin. Poin kedua, agar Kepala Sekolah melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan PAUD, SD dan SMP pada tanggal 3 Januari 2022.

Beberapa point tersebut membahas tentang tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Poin ketiga yakni proses belajar mengajar semester 2 tahun ajaran 2021/2022 dimulai pada tanggal 24 desember 2021. Poin keempat yakni libur semester 1 tahun ajaran 2021/2022 diundur ke tanggal 3 Januari sampai dengan 8 Januari 2022.

Darmawaty menambahkan, poin kelima yang tercatat yakni menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuanpendidikan dengan pendekatan 5M.

Poin kelima yang tercatat yakni menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).(Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *