Penajurnalis Maros,- Adanya Surat Edaran tentang penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid 19.

Menyebabkan cuti Bersama hari raya Natal 24 dan 27 Desember di Kabupaten Maros, ditiadakan.

Edaran itu sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakno Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tertanggal 1 Desember 2021, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Takdir mengatakan,  berdasarkan surat edaran Bupati Maros, libur sekolah hanya  tanggal 25 desember saja. Sementara llibur untuk tanggal 24 dibatalkan.

“Sebelumnya ada cuti bersama tanggal 24, karena tanggal 25 ini jatuh di hari Sabtu, maka libur dimulai tanggal 24,” ucapnya, kamis (09/12/21).

“Tapi dikarenakan adanya surat edaran surat edaran 3 menteri, yang menghapus cuti bersama, maka libur natal tanggal 24 Desember ditiadakan,” jelasnya.

Mengenai tentang pembelajaran sekolah di kabupaten Maros, Takdir menjelaskan, proses pembelajaran berjalan seperti biasa. Setelah libur natal 25-26, seluruh siswa wajib masuk sekolah seperti biasa.

“Tanggal 25 ini jatuh di hari sabtu, sehingga pembelajaran sekolah dibuka kembali di hari senin tanggal 27 desember. Siswa belajar seperti biasa lagi. Ini semua untuk menekan covid-19, ” ujarnya.

“Jadi sebelum libur, siswa sudah masuk sepekan untuk pembelajaran semester kedua. Libur semester ganjil ditunda ke tanggal 3 januari  sampai 8 Januari.  Pembelajaran akan kembali dilakukan pada tanggal 10 januari mendatang,” pungkasnya.

“Takdir menambahkan, Untuk penerimaan raport bagi siswa akan dilakukan di tanggal 3 Januari. Libur sekolah akan dilakukan pada tanggal 3 januari sampai 8 januari.  (Anti/Nunu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *