Penajurnalis Maros,- Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) online merupakan aplikasi transparansi keuangan Desa. BPKP bersama Kementrian Dalam Negeri Membangun Aplikasi Siskeudes pada tahun 2016 sedangkan di Kabupaten Maros  telah menggunakan Aplikasi Siskeudes secara offline sejak tahun 2019.

Dalam upaya mendorong pembangunan dan akuntabilitas tata kelola keuangan desa, Pemerintah Kabupaten Maros Launching Siskeudes Online di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Kamis (13/01/22).

Acara launching aplikasi Siskeudes OnlineDi hadiri Bupati Maros HAS Chaidir Syam didampingi Kadis PMD, Idrus Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian, Koordinator Pendamping Desa, Ketua Asosiasi Pemerintah  Desa, Ketua Asosiasi BPD dan Kaur Keuangan dan Operator Siskeudes dari 80 Desa se-Kabupaten Maros.

Dalam sambutannya, Bupati sangat mengapresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan siskeudes online dan berharap semua pemerintah desa di tahun 2022 ini menggunakan aplikasi siskeudes online, agar kinerja lebih efisien dan efektif.

Dengan adanya aplikasi berbasis online ini, diharapkan stakeholder terkait seperti Dinas PMD, Inspektorat dan Kecamatan bisa memantau secara langsung update dari penatausahaaan dan progres pengelolaan keuangan pemerintah desa,”ucap Bupati Maros.

Saya sangat mengharapkan dengan beralihnya penggunaan siskeudes dari offline menjadi online akan semakin meningkatkan kualitas pengelolaan dan pengawasan keuangan desa, sebagai upaya sistem pengendalian intern keuangan desa,”harapnya.

Kepala Dinas PMD, Idrus menambahkan, bahwa Aplikasi siskeudes sudah digunakan secara offline sejak tahun 2019 yang diluncurkan Kemendagri bersama BPKP Tahun 2016, dan hari ini sudah bisa digunakan secara online berkat kerjasama kami dengan dinas kominfo sp tanpa ada biaya dan siskeudes merupakan aplikasi gratis untuk transparansi keuangan desa.

Aplikasi siskeudes 2.0.3 merupakan aplikasi resmi pemerintah yang merupakan alat bantu dalam pengelolaan keuangan desa berbasis sistem infomasi yang bertujuan untuk memudahkan pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa berdasarkan permendagri nomor 20 tahun 2018, yang dibangun dan dikembangkan oleh tim pengembang Dirjen Bina Pemerintahan Desa bekerja sama dengan BPKP.

“Aplikasi siskeudes 2.0.3 berlaku untuk seluruh desa di Indonesia termasuk desa di Kabupaten Maros untuk menunjang kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa dan merupakan salah satu penunjang pokok dalam hal keberhasilan pembangunan di desa berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa,”terangnya.(Hendra)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *