Penajurnalis Maros,- Rekonstruksi pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada Rabu (29/12/21) lalu di gelar Polres Maros, Sulawesi Selatan. Rekonstruksi yang digelar di depan Kantor Satlantas Polres Maros Jumat (19/2/22) mengungkap bahwa pelaku berinisial ADR (29) sempat memukuk korban karena melakukan perlawanan saat diperkosa.  Tindak kekerasan ini membuat korban tak berdaya saat pelaku memasukkan tiga jari tangannya ke kemaluan korban. Mirisnya pelaku juga bahkan memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban. Korban pun sempat berhasil melarikan diri dari pelaku tanpa busana.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Haris Sumarsono mengatakan, .   Kejadian ini bermula saat korban dijemput di kosannya di daerah Kota Makassar oleh pelaku  ADR yang dikenalnya lewat media sosial. Usai makan malam pelaku mengajak korban pesta miras di sebuah kafe bersama tiga temannya.
“Setelah berlangsung beberapa lama korban minta diantar pulang. Sebelum korban, pelaku terlebih dahulu mengantarkan kedua temannya pulang. Saat giliran korban, ADR justru membawa ke tempat berbeda dan mencabuli korban, saat itu ada teman tersangka berinsial  MFD tertidur pulas di jok mobil di bagian belakang.,”katanya.

“Lanjut AKP Haris,MFD teman tersangka kini masi berstatus sebagai saksi, .  Dalam proses rekonstruksi ini tersangka memperagakan 18  adegan yang dimulai  saat korban berada di dalam mobil.

Dalam proses rekonstruksi ini tersangka memperagakan 18  adegan yang dimulai  saat korban berada di dalam mobil. Setelah ini rampung kami analisa di pemberkasan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku kini diancam dengan pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi proses penyelidikan petugas sebelum dilimpahkan ke tangan jaksa,”Terangnya.(Tim/Anti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *