Penajurnalis Maros,- . Sabri alias Sabe warga Jl Barukang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar diamangkan Satuan Resmob Narkoba Polres Maros.

Sabri yang diduga pengedar Narkoba diamankan beserta barang bukti berupa 2 sachet Narkotika jenis sabu di Jl. Pisang, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. (13/2/22).

Kaur Bin Ops Narkoba Polres Maros Ipda Os Fredi didampingi Kanit Opsnal Bripka Fiand Donald SH mengatakan, Sabri alias Sabe warga Jl Barukang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, diamankan beserta barang bukti berupa 2 sachet Narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,72 gram. di Jl. Pisang, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

“Penangkapan pelaku berawal dari anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut membawa sabu dari makassar menuju maros menggunakan sepeda motor, setelah mendapat informasi tersebut dilakukan penyelidikan/pembuntutan dan diketahui bahwa pelaku tersebut menuju jl. Pisang.

“Berdasrkan impormasi yang kita dapat, anggota unit opsnal menuju jl. Pisang dan menemukan pelaku. Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) Sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan tissue dan plastik hitam dan 2 (dua) Sachet berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang disimpan didalam dompet emas warna merah muda bersama 1 (satu) buah sendok sabu dan 2 (dua) sachet kosong yang disimpan dilemari oleh pelaku.

Dari hasil pengembangan pelaku memperoleh barang bukti dari seorang laki laki dengan membeli seharga Rp. 1.200.000 untuk diantarkan ke pemesan.

“Pelaku saat ini diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Maros.Pelaku diancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU 35 Th 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara”Tutupnya.(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *