Penajurnalis Maros,- Pemerintah akan segera mengumumkan penghapusan aturan tes PCR maupun Antigen bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif.

Pengumuman penghapusan aturan tes PCR maupun Antigen, setelah Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin PT Angkasa Pura I, Iwan Risdianto membenarkan sudah adanya pemberitahuan penghapusan aturan tes PCR maupun Antigen berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Dalam surat edaran tersebut, PPDN yang telah mendapatkan vaksin lengkap maupun booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen. Namun, pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam.

“Atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya Selasa (8/3/22).

Setelah itu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR.

“Sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Risdianto menambahkan, penumpang wajib mengisi eHAC pada aplikasi PeduliLindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang. Status layak terbang ini kemudian ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.

“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes covid-19, layanan pemeriksaan covid-19 masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid,” ujar dia.

Dengan adanya surat edaran tersebut, Wahyudi berharap hal itu bisa memudahkan perjalanan para calon penumpang. Ia juga berharap aturan baru dari Kementerian Perhubungan itu bisa mendongkrak jumlah penumpang yang ada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin,”tutupnya.(Tim/Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *