Penajurnalis Maros, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros memfasilitasi keluhan tenaga non ASN terkait aspirasi tentang rencana penghapusan tenaga honorer dan pengangkatan tenaga PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di ruang utama DPRD Kabupaten Maros, Rabu (6/7/22). Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Maros, Sadikin Sahir, mengatakan, ada beberapa hal yang ingin diperjelas terkait komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam menghadapi kondisi penghapusan tenaga non ASN. Pihaknya mempertanyakan hasil pemetaan pegawai non ASN di instansi masing-masing
”Harus jelas berapa PPPK yang dibutuhkan. Karena banyak sekali yang bertanya-tanya. Apakah pemetaan telah dilakukan atau belum. Jangan ada yang disembunyikan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan langkah-langkah strategis yang telah disiapkan untuk mengantisipasi pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon ASN maupun PPPK sesuai peraturan perundang-undangan.
”Pemerintah harus punya skema untuk mengakomodir tenaga non ASN yang telah mengabdikan dirinya selama puluhan tahun. Kami tidak ingin ada yang dipecat. Bisa tetap bekerja di pemerintahan dengan
pola outsourcing,” ucapnya.

Pihaknya juga menginginkan tak hanya sekuriti, tenaga kebersihan dan supir yang disarankan untuk outsourcing. ”Guru dan yang lainnya yang tidak lolos berkas juga diberikan kontrak outsourcing,” katanya.
Kemudian ia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Maros untuk mengumumkan data -data pekerja non ASN yang telah mengabdi di semua instansi. Selanjutnya, inspektorat diminta untuk mengawasi secara ketat semua instasi yang melakukan pendataan pekerja non ASN dilingkup instansi untuk menghindari terjadinya Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan Pungutan Liar (Pungli).
”Kami telah memiliki data-data nya terkait indikasi dugaan pungli, makanya kami ingin melakukan konsultasi dengan pihak inspektorat apakah ini merupakan bagian pungli atau KKN,” jelasnya. Salah satu non ASN di Disdukcapil, Rudi, mengatakan, namanya tidak terdaftar sebagai tenaga non ASN. ”Waktu itu saya dirumahkan dengan alasan pandemi Covid-19 dan juga tidak ada anggaran. Dan isi surat tersebut siap dipanggil kembali apabila ada pendataan. Saya honorer mulai dari 2004 hingga 2020,” ucapnya.
Makanya, ia berharap jika BKPSDM melakukan evalusi tenaga non ASN, ia juga dilibatkan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maros, Abidin Said, meminta pihak Pemkab Maros segera menerbitkan nama-nama non ASN.
”Bagi tenaga non ASN yang dirumahkan kemudian namanya tidak terdaftar, mereka itu masih memiliki hubungan kerja dengan pemerintah. Makanya, kita minta mereka juga didata atau diverifikasi,” jelasnya.

Makanya, kata dia, pemerintah harus mempertimbang betul nasib para tenaga non ASN. Misal, kata dia, kinerja pelayanan kepada masyarakat. Sebab bukan rahasia lagi, banyak jenis layanan di berbagai instansi Pemkab Maros yang bertumpu pada pegawai honorer.
Ia mencontohkan di Puskesmas dan sekolah. Perawat hingga bidan serta guru-guru banyak yang masih berstatus honorer. ”Makanya ini perlu dipertimbangkan betul oleh pemerintah pusat,” katanya.
Menurunnya kinerja pelayanan, tambah politikus Nasdem itu, hanya salah satu. Lainnya ada juga dampak ribuan orang akan kehilangan mata pencarian. Angka pengangguran bakal melonjak.

”Secara kemanusian jelas kami tidak setuju. Kita juga harus memikirkan nasib tenaga honorer yang telah berpuluh-puluh tahun mengabdi,” katanya.
Terkait dugaan pungli pendataan pekerja non ASN yang diduga terjadi di instansi pemerintahan, Abidin meminta untuk segera diusut. ”Perlu diusut. Karena sangat ironis ini. Non ASN sudah susah malah ada yang memanfaatkan momen ini. Harus segera terungkap. Semoga bukan orang dalam. Apalagi terkait salah satu dinas,” tutupnya. (ari/A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *