Penajurnalis maros,– 15 desa di Kabupaten Maros mulai tahapan pemilihan kepala desa (pilkades)  dimulai. Saat ini, masing-masing desa yang akan melakukan pemilihan tengah membentuk kepanitiaan.

Dari 15 desa yang akan mengelar pemilihan diantaranya, DesaTimpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, hingga Tellumpanuae.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus mengatakan, saat ini pembentukan panitia telah dilakukan di 15 desa. “Tinggal Bontotallasa yang belum, dan insyaallah akan dilakukan pembentukannya besok,” ucapnya, Kamis (21/7/2022).

Idrus menjelaskan, panitia pilkades maksimal 11 orang. Mereka dipilih dalam musyawarah yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Dengan memperhatikan keterwakilan perangkat desa, perwakilan wilayah atau dusun, perwakilan tokoh masyarakat, lembaga masyarakat dan keterwakilan minimal satu orang perempuan,” jelasnya.

Nantinya juga, jumlah bakal calon kepala desa maksimal lima. Jika lebih dari itu, panitia pemilihan dapat melakukan seleksi tambahan menggunakan kriteria seperti, pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan pengalaman organisasi pada lembaga kemasyrakatan. Idrus menambahkan, pembatasan umur yang selama ini diberlakukan untuk bakal calon kepala desa dihapus. “Umur berapa pun boleh, yang penting minimal 25 tahun,” ucapnya.

Syarat selanjutnya kata Idrus, calon kepala desa beragama Islam harus bisa baca Alquran. Tentunya hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih saat pemilihan pilkades mendatang.

Dia juga membeberkan, pihaknya memasukkan dalam perda terkait pemungutan suara berbasis elektronik.
“Kita masukkan pasal evoting untuk payung hukum jika suatu saat ada desa yang mau menggunakan metode evoting,” ujarnya.
Sementara itu, untuk PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala desa harus melampirkan surat keterangan bebas temuan dari pejabat yang berwenang.

“PNS yang terpilih menjadi kepala desa, dibebaskan untuk sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa tanpa kehilangan haknya sebagai PNS,” jelasnya.

Pemungutan suara dan perhitungan suara akan dilaksanakan pada 17 November 2022. (A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *