Penajurnalis Maros,- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Maros, Jufri memimpin operasi yustisi hari ini, Selasa, (12/07/22).

Dari hasil operasi tersebut sepuluh toko modern di Kabupaten Maros ketahuan izin operasionalnya sudah kedaluwarsa, enam lainnya bahkan tak memiliki surat izin operasional sama sekali.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Maros, Jufri mengatakan, beberapa toko berupa minimarket modern di lima kecamatan; Turikale, Mandai, Tanralili, Simbang, dan Bantimurung kena sasaran operasi.

“Hasilnya itu, dari 16 sampel yang kita periksa ada 10 yang sudah mati izin operasionalnya. Kemudian ada 6 yang tidak memiliki surat izin operasional dan tidak bisa memperlihatkan saat dimintai,” paparnya.

Bagi yang belum memiliki izin, Jufri meminta agar segera melakukan pengurusan, bagi yang sudah kedaluwarsa, segera memperpanjang.

Pihaknya memberi waktu sepekan bagi minimarket modern itu untuk melakukan pengurusan. “Kalau tetap membandel kita akan tutup sementara waktu sampai ada izinnya,” ujar mantan Camat Marusu itu.

Beberapa toko yang dikunjungi hanya mampu memperlihatkan surat tanda daftar perusahaan yang berlaku sampai 2024.

Jufri membeberkan bahwa minimarket modern yang paling banyak izin operasionalnya “mati” itu berada di Kecamatan Mandai. (A1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *