Penajurnalis Maros,- Perkawinan anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten Maros, hingga akhir September 2022, sebanyak 63 anak.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Maros, Arif Ridha mengatakan, Sebanyak 63 anak di bawah umur mengajukan dispensasi perkawinan55 diantaranya diterima, sementara 7 diantaranya ditolak dan 1 kasus gugur.

Ia menyebutkan pergaulan bebas menjadi faktor dominan yang mendorong anak di bawah umur untuk menikah.

“70 persen telah hamil, dan 30 persen karena telah sering melakukan hubungan suami istri,” ucapnya, Kamis (29/9/22).

Ditempat terpisah , Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Maros, Fitri Adhecahya menambahkan, undang- undang perkawinan Indonesia mengatur usia pernikahan perempuan yang ideal tidak boleh kurang 19 tahun.

Pernikahan anak di bawah umur ini bisa memicu peningkatan stunting.

“Jika memang married by accident, kita hanya bisa mengedukasi, jangan sampai psikisnya, dia drop dan sedih itu bisa mempengaruhi tumbuh kembang bayinya juga,” jelasnya.

Setelah melahirkan, kata dia, anak perlu diedukasi lagi untuk berKB. Untuk menekan angka pernikahan anak usia dini, kata Fitri, pihaknya telah menjalankan berbagai program pencegahan di sekolah-sekolah,”imbuhnya.(A1/Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *