Penajurnalis Maros,- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros masih terus melakukan pencarian Kepada Amiruddin alias Coki asal Desa Marannu Kecamatan Lau Kabupaten Maros, salah satu narapidana (napi) yang kabur Senin 3 Agustus 2022 lalu.

Kepala LPKA Kelas II Maros, Tubagus Chaidir mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Maros untuk melakukan pencarian.

“Kami sudah melapor resmi minta bantuan pengejaran DPO napi yang kabur. Yang jelas sudah sesuai SOP aturan yang berlaku kami surat minta bantuann dan sesuai MoU kerjasama Kemenkuhkam. LPKA maros dengan Polres Maros dan Polda Sulsel,” katanya saat dihubungi, Rabu (28/9/22).

Selain pihak kepolisian, Chaidir juga telah melibatkan kesatuan TNI melakukan pencarian.

“Kalau dari tim Lapas kami masuk ke teman pelaku, keluarga pelaku serta tempat-temapt yang kira-kira dianggap Coki berada dilokasi tersebut,”paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Selamet membenarkan adanya permintaan bantuan pencarian napi yang kabur oleh LPKA Kelas II Maros.

Ia menjelaskan sedang melakukan proses pulbaket di lapangan.

“Kita sementara melakukan pulbaket di lapangan dan juga mencoba mendeteksi keberadaan Amiruddin atau Coki,” ujarnya.

Ia menyebutkan pencarian bahkan telah dilakukan hingga ke Kabupaten Pangkep.

“Unit Opsional yang dipimpin oleh Aiptu Jusman Matutu sudah melakukan pencarian ke Kabupaten Pangkep yang merupakan tempat tinggal istri sirihnya tapi ternyata Coki belum ditemukan ,” sebutnya.

Selain itu, juga dilakukan pencarian di Kecamatan Lau yang merupakan tempat tinggal keluarga Coki.

“Unit Opsional juga telah melakukan pencarian di Kecamatan Lau. Intinya tiap menerima informasi mengenai keberadaan Coki kami langsung meluncur ke lokasi tersebut,” tuturnya.

Ia mengatakan salah satu kendala yang dihadapi adalah tidak adanya komunikasi antara Coki dengan rekan atau keluarganya.

“Salah satu cara pendekatan kami adalah melalui teman dan keluarganya, namun sekarang, kita kesulitan karena Coki ini tidak ada komunikasi sama sekali dengan teman dan keluarganya,” katanya.

Ia menyebutkan, akibat perbuatannya, Coki tidak bisa lagi mendapatkan kesempatan potongan masa tahanan atau remisi.

“Ganjarannya, Coki tidak bisa lagi mendapatkan remisi. Jika dia tertangkap dan melakukan pidana baru maka akan dilakukan proses hukum yang baru,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana (Napi) penipuan dan penggelapan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II, Amiruddin melarikan diri, Senin sore (30/8/2022).

Informasi kaburnya tahanan ini ramai diperbincangkan di grup WhatsApp hingga viral di medsos.

Saat dikonfirmasi, Kepala LPKA Kelas II Maros Tubagus Chaidir membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan Napi itu kini telah ditetapkan sebagai daftar Pencarian Orang (DPO) oleh LPKA Kelas II Maros.

“Napi yang melarikan diri ini merupakan napi yang telah menjani masa tahanan selama 13 bulan dari masa hukuman 2 tahun yang harus dijalaninya,” katanya.

Kepada wartawan mengatakan, yang bersangkutan melarikan diri saat sedang menjalani masa tahanan pendamping.

“Sekitar Jam 08.00 WITA sebanyak 7 orang WBP Korvey halaman, peternakan, perkebunan dan Pencucian Mobil insidentil keluar LPKA Maros. Mereka dikawal oleh 3 orang pengawal,” jelasnya.

Ia mengatakan, saat kejadian, Amiruddin mengambil pakaian yang rencananya akan dicuci, kemudian ijin ke belakang untuk mencuci pakaian. Selang 10 menit, dia kembali lagi ke tempat pencucian mobil sambil membawa pakaian yang sudah di cuci.

“Setelah itu, petugas jaga piket yang sudah selesai mengikuti briefing tupoksi, melakukan pengecekan. Tapi saat dicek, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Amiruddin di tempat pencucian mobil dan disekitar area belakang tapi dia tidak ditemukan,” tegasny .

Menyadari yang bersangkutan tidak ada di LPKA, maka, Pengawasan dan Petugas Disiplin (PPD) beserta tim melakukan pencarian ke rumah WBP.

Setelah sebelumnya, LPKA membentuk tim untuk melakukan pencarian.

“Kami langsung mencari WBP ini di Dusun Marana, Desa Marannu Kecamatan Lau untuk menemui orang tua Napi tersebut,” terangnya.

Mantan Kepala Rutan Enrekang ini menjelaskan, pelarian terjadi ketika WBP tersebut sedang menjalani Korvey luar untuk melakukan pembersihan di sekitar halaman kantor.

Namun saat semua Korvey akan masuk kembali ke dalam LPKA, WBP ini tidak kunjung ditemukan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Kodim dan kalangan internal kami untuk memburu yang bersangkutan,” ujarnya.

Menyinggung tentang sanksi yang akan diberikan kepada WBP yang kabur, Tubagus mengatakan, yang bersangkutan akan diberikan sanksi berupa penghapusan remisi yang telah diberikan, dan seterusnya tidak akan menerima remisi dan hak-hak lainnya,” imbuhnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *