Penajurnalis Maros,- Seorang warga Dusun Lalebata Desa Patanyamang Kecamatan Camba Kabupaten Maros, AR (58) meregang nyawa setelah ditebas oleh pelaku IB (35), Selasa, 11 Oktober lalu.

Kini IB harus mendekam di balik besi jeruji usai menebas leher sang paman. Permasalahan hanya bermula dari adanya kesalahpahaman yang menyulut pertengkaran antara keduanya yang masih bertetangga.

Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu mengatakan kronologis kejadiannya berawal saat istri korban, JM melintas di depan rumah saksi korban MT (32).

“Saat JM melintas, anak dari MT (32) itu namanya MS meludah di depan rumah. Melihat hal itu JW merasa tersinggung dan pergi ke jendela belakang rumahnya sambil berteriak-teriak memarahi dan memaki MS. Setelah kejadian itu JM langsung pergi ke kebunnya,” ungkapnya saat jumpa pers Jumat, (14/10/22).

Selanjutnya MT yang mendengar hal itu merasa tidak terima setelah anaknya MS dimaki-maki.

“Saksi korban MT ini kemudian pergi mencari JM dan hendak menanyakan kenapa anaknya dimarahi dan dimaki,” katanya.

Saat bertemu antara MT dan JM terlibat adu mulut. Bahkan MT menuding JM mencuri kayu bakarnya yang sudah diikat.

“Karena tidak terima, JM pulang kerumahnya dan melaporkan hal ini ke suaminya atau korban. Dia menyampaikan MT menuduhnya mencuri kayu bakarnya,” ungkapnya.

Korban AR kemudian mendatangi rumah MT dan hendak menanyakan tuduhan yang dilayangkan ke istrinya. Namun MT tidak berada di rumahnya dan akhirnya AR kembali ke rumahnya.

“Jadi setelah itu malam harinya korban kembali mendatangi rumah MT. Korban kemudian langsung menyerang MT dengan menggunakan sebilah parang yang memang sudah dibawanya dari rumahnya. Akibatnya mengenai pipi sebelah kiri MT,” jelasnya.

MT kemudian lari masuk ke dalam rumahnya mengambil parang.

“Pelaku IB kemudian datang dan bertemu dengan AR di depan rumah MT. Dia kemudian diserang oleh AR dan berhasil menghindar. Kemudian pelaku IB membalas memarangi korban dan mengenai bagian leher hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bilah parang, masing-masing parang milik pelaku, korban dan saksi korban.

“Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhpidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *