Penajurnalis Maros,- Pemerintah Kabupaten Maros resmi memberhentikan secara hormat Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II Dinas Perhubungan yang ketahuan tak masuk kantor selama dua tahun.

Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan surat pemberhentian telah dikeluarkan berdasarkan pada hasil pemeriksaan pada Minggu 28 Mei lalu.

Surat pemberhentian sala seorang ASN Dinas perhubungan secara hormat sudah melalui mekanisme,” ujarnya Selasa (30/5/23).

Ia mengatakan pelanggaran yang dilakukan, bersangkutan adalah tidak masuk berkantor dalam waktu yang lama.

“Pernah hadir, kemudian diberikan surat terguran, masuk kembali, kemudian tidak masuk kembali,” ucapnya.

Chaidir Syam mengatakan selama ini yang bersangkutan tak masuk berkantor karena harus menjaga anaknya yang sakit. Namun hal tersebut tak bisa ditolerir.

“Namun itukan bentuk tanggung jawab sehingga harus tetap melapor dan hadir berkantor,” katanya.

Terkait gaji, Mantan Ketua DPRD Maros itu mengatakan masih dalam proses pemeriksaan.

“Akan melakui pemeriksaan BPK, bisa saja yang bersangkutan melakukan pengembalian jika ditemukan pelanggaran berat,” tutupnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB pemecatan ASN telah sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyebutkan surat pemberhentian ASN golongan II di Dinas Perhubungan itu telah diberikan. Ia menyebutkan pemberhentian secara hormat juga dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak melakukan penyelagunaan wewenang ataupun kejahatan berencana.

“Bahkan sebelum dipecat, pihak yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman disiplin berat oleh PPK,” imbuhnya.(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *