Penajurnalis Maros,- Bertepatan hari Lingkungan Hidup Se Dunia 5 Juni 2023 pemerintah Kabupaten Maros menandatangani  MoU antara bupati Maros, H.A.S Chaidir Syam SIP.MH dengan PT Milion Limbah Makassar, Devision Reiiwpasa selaku General Manager dan perjanjian kerjasama antara Universitas Hasanuddin dengan Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Maros. Kerjasama dengan PT MLM dalam hal pembelian sampah plastik serta pembinaan bank sampah. Sementara kerjasama dengan Unhas dalam hal program KKN Tematik pengelolaan sampah.Sekaligus mencanangkan program 1 Desa/kelurahan 1 Bak Sampah se kabupaten Maros.

Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam saat membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,di hari Lingkungan Hidup Se Dunia, Bupati mengatakan tema hari lingkungan hidup sedunia tahun ini Solusi untuk Polusi Plastik (Solutions to Plastic Pollution) dengan mengusung kampanye #beatplasticpollution.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (sipsn.menlhk.go.id), di tahun 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5% diantaranya berupa sampah plastik. Pemerintah terus mengupayakan pengurangan sampah plastik.

“Bahaya sampah plastik menjadi momok yang menakutkan bagi ekosistem Alam, dan tentu ini menjadi tugas Bersama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Maros. Selalu Ada optimisme yang kuat dalam pengurangan sampah” ucap bupati senin (5/6/23).

Menurut Kepala Bidang Pengelola Lingkungan Hidup, Muhammad Yusri menjelaskan Pemkab Maros melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) akan menindaklanjuti surat edaran pengurangan kantong plastik dengan sosialiasi ke Pasar Retail.

“dinas DPKPLH selaku Dinas penanganan sampah Pasar, telah mengeluarkan surat edaran dan Dinas koperindag yang akan bertugas menyebarluaskan informasi SE dengan mensosialisasikan kepada pelaku kegiatan/ usaha pusat perbelanjaan, supermarket, minimarket, Restoran, Rumah makan, Coffe Shop, Toko Kue atau Roti dan Hotel serta seluruh Pengelolaan Pasar Tradisional-Modern” jelasnya.

Dalam surat edaran ini disampaikan himbauan tentang : menggunakan kantong plastik atau bioplastik ramah lingkungan yang sesuai dengan SNI dan mudah terurai, setiap kantor retail memasang spanduk himbauan pengurangan dan pembatasan penggunaan kantong plastik di Maros.

Selain itu, menghindari penggunaan bahan styrofoam serta bahan plastik untuk wadah atau kemasan, mengurangi dan membatasi wadah dan atau alat makan atau minum sekali pakai, dan poin terakhir melakukan daur ulang sampah plastik baik dilakukan sendiri atau kelompok.

Tak hanya itu saja, hari ini juga Diluncurkan 1 Desa, 1 Kelurahan memiliki 1 Bank Sampah dari Hulu ke Hilir. Hal ini dilakukan untuk mengurangi sampah di TPA.

Kedepannya, DPKPLH sementara menggodok Peraturan Bupati (Perbup) terkait teknis dan spesifik pengelolaan sampah,”imbuhnya.(A1)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *