Penajurnalis Maros, – Seorang ayah inisial S (46 tahun) di Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, berururusan dengan apparat penegak hukum Polres Maros karena menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Wakapolres Maros Kompol Muhammad Ramdhani Kamal dalam keterangannya saat jumpa pers, Kamis (13/7/23) mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya saat istrinya berangkat kerja.

“Pelaku ini tidak punya pekerjaan tetap, dia melakukan aksinya saat istrinya (ibu kandung korban) pergi bekerja. Adapun ibu korban ini bekerja sebagai honorer di salah satu instansi di Pemda Maros,” paparnya.

Ramdhani juga menjelaskan jika pelaku memiliki kebiasaan nonton film porno. “Pelaku ini kebiasaannya nonton film porno. Pernah suatu ketika, mungkin dia ingin merayu anak itu, dia perlihatkan film porno. Mungkin maksudnya mau mancing,” ungkapnya.

Lanjut Randhani menjelaskan, awal mula pelaku menjalankan aksinya terjadi di bulan April 2022

“Saat itu korban tidur sendirian di kamar, tiba-tiba didatangi ayah tirinya yang langsung memeluk dari belakang. Di sini pelaku meremas dada korban.

Setelah kejadian itu, pelaku terus melancarkan aksinya saat ibu korban berangkat kerja, hingga akhirnya menyetubuhi korban dua kali.

“Dan beberapa kali menjalankan aksinya yakni meremas payu dara korbang.disinilah pelaku akhirnya mulai berani menyetubuhi korban. Dari 6 kali aksinya itu, pelaku menyetubuhi korban dua kali. kejadiannya di kamar korban saat korban sedang tidur,” bebernya.

Di rumahnya itu pelaku leluasa menjalankan aksinya saat istrinya berangkat kerja. Adapun nenek korban yang tinggal di rumah tak mengetahui kejadian karena kondisinya buta dan tuli.

Aksi bejat pelaku sendiri berhasil terbongkar setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian itu kepada ibu kandungnya, hingga akhirnya melapor ke Unit PPA Polres Maros.

Atas perbuatannya itu,pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Maros.terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *