Penajurnalis Maros,- _Pajabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Pemerintah Kabupaten mengadakan koordinasi guna uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan yang bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo SP, Senin (21/08/23) dan diikuti oleh perwakilan PPID OPD Lingkup Pemkab Maros antara lain Bapelitbangda, BPBD, BKPSDM, Inspektorat, PUTR PP, Bagian Pemerintahan serta Bagian Organisasi.

Acara diawali dengan sambutan dari H. Agus Roswandi, S.Sos, M.Si Selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika mewakili Kepala Dinas Kominfo SP Kabupaten Maros.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasar Undang-Undang No.14 Tahun 2008, PP 61 Tahun 2010, PERKI 1 Tahun 2017. Asasnya bahwa setiap informasi terbuka hanya sebagian, sedikit yang dikecualikan dan sifatnya ketat dan terbatas. Uji konsekuensi tersebut dilakukan oleh PPID atas persetujuan Pimpinan Badan Publik. Proses uji konsekuensi dilakukan sehingga proses pengecualian sudah melalui prosedur baik secara formal maupun materinya. sehingga nantinya akan mudah bagi admin PPID dalam memberikan informasi kepada publik.(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *