Penajurnalis Maros, –Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Maros menyelenggarakan audiensi ke Ketua DPRD Kabupaten Maros di Jalan Lanto Dg. Pasewang, Maros, Kamis(19 /10/23).

Wakil Ketua PC. GP Ansor Maros Muhammad Fathul Faqih mengatakan, Audiensi ini merupakan agenda silaturahim sekaligus mendiskusikan terkait inisiasi pengusulan perda penyelenggaraa pesantren di Kabupaten Maros pasca penetapan perda ditingkat provinsi Sulawesi selatan pada bulan September 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Maros Patarai Amir, sangat merespon baik atas rencana tersebut, apalagi inisiasinya sudah dimulai sejak beberapa tahun yang lalu.

Namun karena pertimbangan bahwa waktu itu sementara berproses di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, untuk itu kami menunggu penetapan ditingkat provinsi terlebih dahulu lalu kemudian ditingkat kabupaten akan ditindaklanjuti Kembali,”ucapnya.

“Inisiasi yang dimulai Kembali oleh Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Maros merupakan hal yang baik. Insiatif yang seperti inilah yang kami butuhkan supaya dari DPRD Kabupaten Maros bisa menindaklanjuti kebagian perencanaan Perda.” ujar Patarai Amir.

Lebih lanjut lagi, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Maros mengucapkan terimakasih atas respon baik yang diberikan oleh ketua DPRD Kabupaten Maros.

Agung melanjutkan bahwa dalam waktu dekat PC. GP. Ansor Kabupaten Maros akan memasukkan surat ke DPRD Kabupaten Maros terkait percepatan pengusulan Perda penyelenggaraan pondok pesantren di Kabupaten Maros.

Perlu diketahui bahwa penyelenggaraan pondok pesantren di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

Peraturan ini menjadi landasan utama dalam mengatur berbagai aspek terkait dengan Pesantren di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam konteks perkembangan Pesantren, perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi juga memberikan tantangan tersendiri.

Oleh karena itu, perlu adanya kerangka kerja yang mempertimbangkan berbagai aspek ini dalam mengatur penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Maros.

Pesantren memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pendidikan Pesantren sebagai bagian integral dari pendidikan Nasional. Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang turut serta dalam memajukan pendidikan di Indonesia.

Penyelenggaraan pesantren tidak hanya tentang aspek pendidikan, tetapi juga mencakup aspek sosial dan tempat tinggal bagi santri.

Pesantren diwajibkan menyediakan fasilitas tempat tinggal seperti pondok atau asrama bagi santri yang bermukim di pesantren. Hal ini memastikan kondisi yang aman dan nyaman bagi proses belajar-mengajar.(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *