Penajurnalis Maros, – Bawaslu Kabupaten Maros mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye mulai 4-27 November 2023.

“Tanggal 4 sampai 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye. Olehnya itu diimbau kepada peserta pemilu agar tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai,” kata Ketua Bawaslu Maros, Sufirman,

Imbauan larangan kampanye itu disampaikan Sufirman di acara Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden dan Wapres serta Anggota DPR, DPD dan DPRD di Hotel Dalton Makassar, Minggu (05/11/23).

Sufirman juga menyampaikan pihaknya akan mengambil tindakan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran selama masa larangan kampanye tersebut.

“Jika ditemukan dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan/atau ajakan untuk memilih sebelum dimulainya masa kampanye, Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”  jelasnya.

Adapun larangan kampanye kata Sufirman melanjutkan yakni kampanye dalam bentuk pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye, penyebaran alat peraga kampanye (seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; media sosial) dan aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Meski begitu, Sufirman menambahkan partai politik tetap dapat melakukan pertemuan internal. Sepanjang menyampaikan pemberitahuan pada Bawaslu dan tidak dalam aktivitas kampanye.

“Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya,”imbuhnya. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *