Penajurnalis Maros,- Polres Maros mengungkap kasus tindak pidana penipuan joki kasus judi online di wilaya Maros.

Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah menuturkan, pelaku Gunawan Rustam atau GR melancarkan aksinya dengan meminta imbalan agar suami korban (Hamma) bisa dibebaskan dari penjara, sabtu (28/10/23).

“Suami korban saat itu sedang menjalani proses hukuman penjara terkait masalah judi,” katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Maros Jumat (27/10/2023) kemaring.

Ia menceritakan peristiwa itu terjadi 9 September 2023 lalu. Saat itu korban menelpon iparnya untuk mengurus masalah kasus yang menimpa suaminya.

Mendengar masalah tersebut, iparnya langsung kerumah korban dan mengatakan jika dia mengenal seseorang untuk menangani kasus suaminya.

“Kemudain pelaku GR langsung meminta uang sebesar Rp 14,5 juta dengan cara diangsur sebanyak 4 kali.

Penyerahan pertama Rp5 juta kedua Rp5 juta, ketiga Rp 500 ribu dan penyerahan keempat Rp4 juta,” rincinya.

Ia menyebutkan pelaku mengiming-imingi korban untuk segera melepaskan suaminya.

“Ia mengaku kalau ada kenalannya di Polres untuk membebaskan seseorang. Kemudian keuntungannya itu digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.

Mantan Kapolsek Bungoro Pangkep itu mengatakan pelaku akhirnya diringkus setelah sempat melarikan diri dengan barang bukti berupa kwitansi pembayaran yang diterima oleh pelaku.

“Pelaku diamankan di Kelurahan Taroada. Saat itu pelaku berada di belakang RSUD dr La Palaloi dan unit Jatantanras langsung membawa pelaku ke Posko,” ujarnya.

Pelaku disangkakan terkait penipuan dan penggelapan dalam pasal 378 Subsider 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *