Penajurnalis Maros,- Komisi Pemilihan Umum (KPI) Maros bakal merekrut 7.511 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024,Yang akan di sebar di 1.073 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang meliputi 14 kecamatan.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Maros, Nurul Amrah, Minggu (3/12/23). Karna ada 1.073 TPS.Dan  tiap TPS akan diisi tujuh orang anggota.

Ia menyebutkan warga yang ingin mendaftar minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

“ warga yang hendak mendaftar harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS,”paparnya.

Selain itu, ada beberapa pertanyaan lain yang harus diperhatikan, diantaranya tidak menjadi anggota parpol paling singkat tahun terakhir.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS di Kabupaten Maros yakni pada 11 -15 Desember 2023.

“Persyaratannya tertuang dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022,” terangnya.

Ia menuturkan, aspek kesehatan pun akan menjadi perhatian penting dalam perekrutan KPPS kali ini.

“Isu masalah kesehatan perlu menjadi perhatian, mengingat pemilu tahun 2019 terdapat korban jiwa yang cukup tinggi pada penyelenggara sehingga membutuhkan dukungan pemerintah dalam pemberian fasilitasi kesehatan dan pemeriksaan kesehatan bagi tenaga Adhoc. KPU telah melakukan MoU bersama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan dan pendaftaran program jaminan kesehatan Nasional untuk Badan Adhoc,” tutupnya.(a1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *