Penajurnalis Maros,— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Maros menggelar pelatihan pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) bagi aparatur desa se-Kabupaten Maros, di Baruga B kantor bupati Maros, Rabu (6/12/23).

Dalam sambutannya, Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan, seluruh anak Indonesia usia sekolah pendidikan dasar dan menengah (7 sampai 18 tahun ) harus kembali berpartisipasi dalam pendidikan. ”Kita wujudkan tuntas belajar 12 tahun bagi anak-anak kita. Untuk itu, kita undang dari 25 desa ini dalam membantu memperoleh data yang akurat,” jelasnya .

Yang dimaksud, sebut Chaidir, adalah anak yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikannya dan menyelesaikan suatu jenjang pendidikan tetapi tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya.

”Jika ada yang belum selesai pendidikan SD, SMP, dan SMA atau yang sudah lulus SD tetapi tidak melanjutkan pendidikan ke tingkat SMP dan SMA, silakan dimasukkan dalam pendataan ATS,” paparnya

Masing-masing desa mengirimkan calon pendata dan operator desa yang akan dilatih tentang bagaimana proses pendataan dan pelaporan ATS dengan menggunakan aplikasi PASTI BERAKSI atau Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat Anak tidak Sekolah ( SIPBM-ATS).

”Melalui aplikasi tersebut akan diketahui jumlah dan penyebab anak tidak sekolah. Sehingga penganganannya menjadi efektif dan tepat sasaran,” sebut Chaidir.

Hingga saat ini, tambahnya, Kabupaten Maros memiliki 4 desa yang menjadi pilot projek implementasi PASTI BERAKSI. Diantaranya Desa Timpuseng Kecamatan Camba, Desa Kurusumange Kecamatan Tanralili, Desa Baruga Kecamatan Bantimurung, dan Desa Bontosomba Kecamatan Tompobulu.

”Keempat desa tersebut telah menginput datanya kedalam aplikasi yang kemudian akan diikuti desa-desa lain,” ujarnya. Data ATS oleh aparat desa merupakan hal penting. Sebab, database valid selanjutnya akan digunakan oleh pemerintah daerah dalam mencari solusi.

”Untuk memudahkan mengintervensi permasalahan Anak Tidak Sekolah. Sehingga program wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Maros dapat tercapai,” tutupnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *