Penajurnalis Maros,- Pemerintah Kabupaten Maros melalui Satuan Tugas Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (SATGAS KTR) melakukan kegiatan pendampingan Teknis penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok. Kegiatan ini merujuk peraturan bupati Nomor 11 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok.

kegiatan ini pun dilaksanakan mulai tanggal 27 November sampai dengan 7 Desember 2023 di 14 Kecamatan Kabupaten Maros.

Menurut Ketua Tim Satgas, Jamaluddin,Merokok menjadi faktor risiko utama terjadinya angka kesakitan dan kematian jantung koroner. Selain itu, risiko lain yang dapat muncul yakni penyakit keganasan, seperti penyakit keganasan yang berkaitan dengan saluran pernapasan. Hal yang tak kalah pentingnya, risiko dari merokok juga dapat menghambat pertumbuhan janin dan stunting.

Maka untuk menekan resiko itu dilakukan memulai pencegahan dari dasarnya. Dalam kegiatan ini, dilakukan penilaian 9 indikator Kepatuhan dalam monitoring evaluasi KTR

“Dengan 9 indikator penilaian; tidak terciumnya asap rokok, tidak terdapat orang merokok, tidak terdapat asbak/korek api/ pemantik, tidak ditemukan puntung rokok, tidak terdapat ruang khusus merokok, terdapat tanda larang merokok, tidak ditemukan adanya indikasi merek rokok atau sponsor promosi dan iklan rokok di area KTR dan tidak ditemukan penjualan rokok” jelasnya.

Adapun tim satgas gabungan dari Kementerian agama, Satpol PP pemadam Kebakaran dan penyelamatan, dinas Pendidikan dan Kebudayaan , Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kominfo SP dan Dinas Kesehatan.

Pendampingan dilakukan untuk 7 tatanan, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan di dalam peraturan daerah,”imbuhnya. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *