Penajurnalis Maros,- Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, berhasil menangkap buronan asal Kejari Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Buronan itu ditangkap di Perumahan Findaria Mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Rabu (21/2/24) malam.

Buronan yang diamankan yaitu lelaki Tahaluddin (43). Dia merupakan mantan Kepala Desa Nepo. Tahaluddin menjadi buronan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020.

Akibat perbuatan tersangka, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 336.526.969. Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka T yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, tersangka sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Polewali mandar kurang lebih 1 tahun 6 bulan sejak ditetapkan sebagai Tersangka.

Sebelum mengamankan tersangka, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence selama tiga hari dua malam untuk memastikan keberadaan tersangka. Alhasil, tersangka berhasil ditemukan dipersembunyiannya di Perumahan Findaria Mas I Blok B nomor 17, Moncongloe, Kabupaten Maros.

“Setelah berhasil diamankan, tersangka diserahkan ke Tim Penyidik Kejari Polewali Mandar untuk dilanjutnya proses penyidikannya, ” ucapSoetarmi.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *