Penajurnalis Maros,– Bawaslu Kabupaten Maros melakukan pengawasan terhadap rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, di Hotel Grand Town Maros, Sabtu (10/8/2024). Dalam rapat pleno, Bawaslu menyampaikan kepada KPU agar menindaklanjuti semua saran perbaikan dari Pengawas Pemilu selama proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dan rapat pleno rekapitulasi DPHP berjenjang mulai tingkat kelurahan / desa hingga kecamatan. Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten Maros dan jajaran mengeluarkan 207 saran perbaikan pada hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih serta satu saran perbaikan tertulis terhadap hasil pengawasan yang mendapati Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain. “Dalam pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, kami berfokus pada proses dan hasil. Memastikan prosesnya berjalan sesuai tata-cara, mekanisme dan prosedur serta hasil yang akurat,” ujar Ketua Bawaslu Maros, Sufirman. “Pengawas Pemilu bertugas sesuai tupoksi. Terhadap permasalahan yang didapati di lapangan itu dikonfirmasi oleh Pengawas Pemilu pada setiap pleno baik di PPS dan PPK. Dan itu perlu respon tindaklanjut dari penyelenggara KPU dan jajaran,” terangnya. Baca juga: KPU Dapat Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon, Bawaslu Maros Imbau Sesuai Regulasi Baca juga: Bawaslu Maros Imbau ASN dan Kades Tak Hadiri Deklarasi Bacalon Baca juga: Bawaslu Maros Awasi Verifikasi Berkas Calon di Tahap Pendaftaran Pilkada Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan hasil analisis ke-gandaan data pemilih dan hasil pengawasan terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih terdaftar di DPHP juga pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang tidak terdaftar sebagai pemilih. “Jadi jangan sampai kawal hak pilih hanya pada tahapan coklit dengan mengacu pada syarat menjadi pemilih. Tapi lebih penting lagi adalah bagaimana masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan/atau telah dijadikan pemilih tersebut harus juga memenuhi syarat untuk memilih pada hari pemungutan suara 27 November 2024,” kata Sufirman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *