Penajurnalis Maros,– Termasuk Maros, berikut ini 43 daerah yang berpotensi calon tunggal pada Pilkada 2024. Wajib menang di atas 50 persen. Jika tidak, maka tunggu 2029. Selama itu, daerah tersebut dipimpin penjabat sementara (Pjs). Ini diungkap anggota KPU RI Idham Holik. Katanya, pasangan calon tunggal yang nantinya bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024, harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih. Jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya, maka selama periode pemerintahan sampai akhirnya pilkada berikutnya, daerah itu dipimpin oleh penjabat sementara. “Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,” kata Idham menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu mengatur Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Sementara itu, untuk ketentuan mengenai penjabat sementara, Idham menyebut itu diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Baca juga: Parpol Pengusung Calon Tunggal Boleh Menarik Dukungan Baca juga: Marak Calon Tunggal di Pilkada, Pertanda Demokrasi Berjalan Mundur KPU RI menyatakan ada 43 daerah, yang terdiri atas satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten, yang berpotensi memiliki calon tunggal.
Daftar 37 kabupaten dan lima kota yang berpotensi ada calon tunggal, sebagaimana data terbaru KPU RI per pukul 17.00 WIB, yaitu Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Taming, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Asahan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Berdagai, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *