Penajurnalis Maros,-  Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (pidum) kembali digelar di halaman depan Kantor Kejari Maros, Jalan Dr. Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis (30/5/24).

Pemusnahan tersebut dilakukan bersama-sama, mulai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Wahyudi, lalu diikuti oleh jajaran hingga perwakilan dari Polres Maros.

Kejari Maros, Wahyudi Eko mengatakan, “Barang bukti (bb) yang dimusnahkan terdiri dari 17,604 gram narkoba jenis sabu, 1.986 obat daftar G, alat isap sabu, hp, tas, pakaian, dompet hingga senjata tajam (badik, parang, cerulit dan obeng).

Yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara yang kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dan kejadiannya berada di wilayah hukum Polres Maros, seperti kasus penikaman, narkoba hingga asusila,” paparnya.

Barang bukti yang dimusnahkan dilakukan dengan beberapa cara. Seperti barang bukti narkoba jenis sabu dan obat daftar G dimusnahkan dengan cara blender. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipalu, gerindra hingga dibakar,” imbuhnya(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *