Penajurnalis,Maros,– Seorang oknum Polisi berpangkat Brigpol diamankan di rumahnya di Jalan Damai Ongkoe Desa Telumpecoe Kecamatan Marusu Kabupaten Maros bersama dua orang lainnya pada Rabu 6 Desember lalu.

Oknum tersebut diduga menjadi pemodal sekaligus pemasok narkoba jenis sabu untuk  dijual di wilayah Maros.

Oknum Polisi yang diketahui bernama Aw (30) dan bertugas di Polres Maros itu menginvestasikan uangnya sebesar Rp35 juta untuk memasok barang haram dari Sidenreng Rappang (Sidrap).

Hal tersebut diungkap  Direktur Resese Narkoba Polda Sulsel Kombes Eka Yudha kepada awak media, Selasa (12/12/2017).

“Kami amankan pelaku ada empat orang, salah satunya adalah oknum anggota Polri bertugas di Polres Maros. Waktu diamankan, kami langsung melakukan pendalaman,” ujarnya,

Dia mengaku, pengungkapan kasus ini berawal saat timnya mengamankan dua orang pelaku, Agil Syarkawi (30) dan Ilyas Amir (25) di sebuah rumah yang tidak jauh dari rumah oknum Polisi itu.

“Dari tangan kedua pelaku ini, kami menemukan 45 saset narkoba jenis sabu dengan berat 33 gram. Mereka menyebut oknum Polisi ini sebagai pemiliknya. Kami langsung jemput ini oknum,” paparnya.

Eka Yudha mengatakan, setelah tiga orang ini diamankan, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke Sidrap tempat pelaku mendapatkan sabu. Pihaknya pun mengamankan seorang anak lelaki 15 tahun yang diduga sebagai kurir.

“Kami masih melakukan pengembangan atas kasus yang menyeret seorang oknum Polisi di Bagian Provost ini. Terakhir kami mengamankan seorang anak yang diduga kurir,” imbuhnya.(A1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *