Penajurnalis Maros, – Dua pasang suami-istri (pasutri) yang diduga bandar narkoba jenis sabu, diamankan di dua tempat berbeda oleh anggota Satnarkoba Polres Maros. Satu di antaranya terpaksa ditembak pada bagian kaki.

Dari dua pasutri ini, polisi mengamankan 40,8 gram sabu yang sudah dikemas dalam berbagai ukuran saset dan uang sebesar Rp7,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba dan barang bukti lainnya.

Satu dari empat pelaku, terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran melawan dan mencoba kabur dari kejaran petugas yang menangkap mereka.

Kapolres Maros, AKBP Yohanes Richard Andrians mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal saat pihaknya curiga dengan aktifitas satu pasutri yang awalnya hanya dicurigai sebagai pengguna. Namun, saat digrebek, pihaknya menemukan paket sabu siap edar.

“Mereka semua pasangan suami istri. Selain menjual sabu, ada yang berjualan pakaian bekas. Kita amankan di dua tempat. Ada di Maros ada juga di Makassar,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Maros, Senin (5/2/2018).

Seorang pelaku, RY (24) mengaku telah menjual sabu selama tiga bulan terakhir. Ia bersama suaminya nekat menjual sabu lantaran tergiur dengan iming-iming keuntungan besar.

“Baru tiga bulan, saya dikasih tahu ke suami saya kalau untungnya besar. Makanya saya nekat menjual sabu. Tapi ternyata malah begini jadinya,” ungkapnya.

Pasutri penjual narkoba ini masing-masing AS (30) dan RY (24), warga Lingkungan Kadieng Kelurahan Bontoa Mandai Maros serta pasutri SR (26) dan WA (24) warga Jalan Tinumbu Bontoala Makassar.

Akibat perbuatannya, dua pasutri ini dijerat dengan pasal 114 Undang Undang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *