Penajurnalis Maros, – Kasus dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur atau pencabulan atas korban, sebut saja Bunga, usia 5 tahun, yang dilakukan seorang siswa SMA swasta di Mandai, Ard (16) sebagaimana dilaporkan ibu korban Yn ke Komisi III DPRD Maros sudah dalam tahap pengusutan oleh Polres Maros. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, Iptu Kasmawati mengatakan, pihaknya sementara melakukan pengusutan atas kasus dugaan pencabulan tersebut. Pihaknya pun sudah memerika terduga pelaku, ia namun tidak mengakuinya.

Selain Ard, PPA Polres Maros juga sudah memeriksa beberapa saksi dan tetangga korban. Polisi juga telah membawa korban ke RSUD Salewangang untuk divisum.

“Saat melapor, pelapor membawa hasil visum dari Puskesmas. Tapi kami meminta supaya dilakukan visum di RSUD Salewangang yang dilakukan oleh dokter ahli, tapi hasilnya belum keluar. Kami masih menunggu hasinya,” katanya, mengutip media, Jumat (13/5/2016).

Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman berjanji akan mengawasi kasus ini sampai jelas. Ia juga tidak mau mendesak Polisi untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Pasalnya, dalam menangani kasus ini Polisi harus ekstra berhati-hati.

“Kami terus mengawasi perkembangan kasus anak ibu. Saya juga sudah hubungi polisi, katanya sementara pengumpulan data,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, korban dugaan pencabulan, Bunga didampingi ibunya, Yn, mendatangi Komisi III DPRD Maros untuk meminta perhatian terhadap kasus tersebut. Kasus ini dilaporankan sejak 22 April lalu.

Pencabulan terhadap Bunga dilakukan oleh Ard (16), seorang siswa SMS swasta di Mandai Maros yang juga tetangga kios tempat ibu Bunga berjualan di Pasar Bulu Bulu Mandai. Tindakan asusila itu diduga telah berlangsung lama, namun baru diketahui beberapa bulan lalu setelah korban sering mengeluh sakit pada vaginanya. (Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *