Penajurnalis Maros, – Komisi II DPRD Maros menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Kopumdag) Maros, Jumat (23/2/2018). Rapat itu membahas pemindahan pedagang Pasar Sentral Maros ke Pasar Rakyat Butta Salewangang atau Tradisional Modern (Tramo) Maros. Rapat itu dihadiri Kepala Dinas Kopumdag Maros Frans Johan dan mantan Kepala Dinas Kopumdag Maros Syamsir beserta pejabat terkait lainnya.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Maros, Andi Patarai Amir itu, beberapa anggota Komisi II DPRD Maros meminta kepada Frans Johan agar mengabaikan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten Maros.

Pasalnya, Frans Johan dinilai terlalu kaku dalam menerapkan Perbup tersebut sehingga memunculkan banyak masalah dalam penempatan pedagang di Pasar Tramo Maros.

Anggota Komisi II DPRD Maros, Yusri Rasyid mengemukakan, jika mengacu pada Perbup, maka akan kacau, tetapi kalau melenceng sedikit dari Perbup tidak apa-apa yang penting aman.

Sementara Frans Johan menyampaikan, dirinya dianggap menimbulkan kekisruhan di kalangan pedagang karena menerapkan kebijakan yang berbeda dengan kadis sebelumnya. Kadis sebelumnya lebih memilih mengakomodasi yang mengontrakkan kiosnya di Pasar Sentral Maros untuk mendapat kios di Pasar Tramo Maros dan yang mengontrak cukup mendapat lapak.

Sedangkan dirinya memprioritaskan pengontrak untuk mendapat kios, sedangkan yang mengontrakkan akan diakomodasi di kemudian hari. Menurutnya, pihaknya tidak mengubah kebijakan, namun bekerja sesuai dengan Perbup. Dalam Perbup disebutkan bahwa setiap pedagang mendapat satu tempat berjualan dan pedagang adalah orang yang melakukan transaksi jual beli di pasar.

“Saya heran, justru saya menjalankan isi Perbup dan SOP relokasi pedagang tetapi justru disalahkan. Jelas-jelas dalam Perbup disebutkan pedagang adalah yang berjualan, bukan yang mengontrakkan kiosnya,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta kepada DPRD Maros agar mengeluarkan surat rekomendasi untuk menambah ataupun memperbaiki Perbup yang telah ada. Pasalnya, pihaknya hanya bekerja berdasarkan aturan.

Sementara itu, Syamsir mengakui Perbup tersebut memiliki banyak kelemahan, sehingga perlu diperbaiki. Dirinya menginginkan semua pedagang terakomodir, baik yang mengontrakkan maupun pengontrak atau penyewa. (Tim/Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *