Penajurnalis Maros : Belum sempat hilang dari ingatan masyarakat Sulawesi Selatan, terkait pernikahan pasangan anak di bawah umur yakni FA (15) dan SY (14) di Kabupaten Bantaeng, kini terjadi lagi pernikahan yang sama di daerah Kabupaten Maros.

ST (14), anak bungsu dari lima bersaudara pasangan Dg Bs dan Dg Hm. Pernikahan tersebut dilakukan, karena semua saudaranya sudah menikah dan saudara perempuannya tidak ada yang tinggal di rumah orang tua lagi.

“ST dan RS (16) termasuk sepupu dari pihak mamanya, pernikahan dini ini dilaksanakan, agar mereka berdua bisa menjaga mamanya ST yang saat ini kerap sakit-sakitan. Makanya dia (ST) dinikahkan dengan sepupunya sendiri biar mamanya dijaga sama ponakannya sendiri,” kata orang tua ST, Dg Bs, Selasa (1/5/18).

Kata DG Bs, selama 19 tahun dirinya merantau di Kalimantan Selatan, tepatnya Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kota Baru, Kalsel. Dan anak keenamnya ini, lahir dan besar disana, dan tidak pernah ketemu dengan istrinya ini.

“Jelang pernikahan, anak saya dan RS bertemu, dan tidak ada unsur paksaan. Kedunya setuju untuk dijodohkan oleh orangtuanya”, lanjut Dg Bs

Rencananya, kedua pasangan pengantin usia dini, dibawa ke Desa Batu Tunau, untuk membantu bapaknya mengelola empang ikan dan udang, seluas delapan hektare.

Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Desa Majannang, Sirajuddin saat ditemui mengatakan, orangtua SR sempat meminta surat permohonan izin menikah, namun, pihaknya tidak berkenan memberikan lantaran mereka berdua belum cukup umur.

“Saya didatangi orangtua SR, meminta surat izin menikah, tapi saya tidak mengetahui ternyata mereka berdua masih berusia di bawah umur, makanya saya tidak keluarkan surat izin yang mereka minta. Kendati demikian, saya selaku kepala desa tidak mempunyai hak untuk melarang niat kedua orangtua ST dan SR untuk melangsungkan pernikahan,” jelasnya.

Meski tidak mengantongi surat izin menikah, kedua mempelai ini, tetap melangsungkan pernikahan mereka. Dan, pihaknya selaku kepala desa tidak mengetahui proses lanjut dari legalitas pernikahan mereka.

“Legalitas pengurusan pernikahan ST dan SR, saya tidak mengetahuinya, karena kami tidak menindaklanjuti permasalahan tersebut.Meskipun secara hukum hal tersebut tidak diperkenankan, namun mereka bersikeras untuk melangsungkan pernikahan dini tersebut,” pungkasnya di akhir wawancara di kediaman Kepala Desa Majannang.(ic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *