PenaJurnalis,Maros—Penambangan ilegal ditemukan di Kabupaten Maros dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Maros dinilai gagal dalam mengawasi aksi penambang liar.

Dalam penemuan ini, ada sekitar 10 perusahan tambang yang mengeruk gunung di wilayah Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe. Warga pun mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan menidak aksi tambang yang dianggap tidak memiliki izin tersebut.

Menurut Rasyid salah seorang warga  mengatakan, pemerintah gagal dalam bentuk pengawasan tambang yang beroperasi secara ilegal. Ia pun menaruh curiga adanya unsur pembiaran, apa lagi tambang yang beroperasi selama ini di Moncongloe tidak memiliki izin tambang. Namun, mengapa pengusaha begitu leluasa melakukan penambangan. “Mana pengawasan pemerintah, pada hal penambangan ini sudah jelas merugikan warga disini,” katanya, Selasa (7/8/18).

Ia menuturkan meskipun regulasi izin tambang telah dikeluarkan dan pengawasan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel). Setidaknya, pemerintah daerah tak tinggal diam dan tetap melakukan pengawasan. Jika ada tambang yang tidak mengantongi izin, maka pemerintah berkewajiban untuk melaporkan dan penindaknya.

” Jadi bukan berarti izin dan pengawasan di ambil alih oleh Pemprov membuat Pemkab hanya diam dan seakan melakukan pembiaran untuk menambang yang sudah jelas merugikan warga. Ini tambang kan beroperasi di Maros, setidaknya ada pengawasan Pemkab dan temuan akan dilaporkan ke Provinsi,”tegasnya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Maros, Darmawati saat di konfirmasi mengatakan, keluhan warga Moncongloe Bulu, terkait aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin meresahkan warga, untuk pengawasan. “Inspektur atau pengawas tambang mengakui sudah melimpahkan semuanya ke Provinsi, termasuk perizinan, sehingga untuk pengawasannya kami tidak bisa menindaki,” kata Darmawati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *