PenaJurnalis,Maros.—-Puluhan pedagang kaki lima yang menjual buah-buahan di sepanjang jalan poros Makassar-Maros ditertibkan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros. Penertiban ini karena hampir semua pedagang buah menggunakan bahu jalan dan trotoar.

Kepala Bidang Penegak Perda, Satpol PP Kabupaten Maros, Jamaluddin menuturkan, penertiban PKL ini karena dianggap selalu menimbulkan kemacetan pada waktu-waktu tertentu. Apalagi saat ada pembeli buah, mereka terpaksa menggunakan pinggir jalan saat memarkirkan kendaraannya. Kemacetan terparah kadang terjadi pada jam-jam pulang kerja.

“Ini kami tertibkan, karena memang mereka sudah membangun kios dan lapaknya menggunakan bahu jalan dan trotoar. Padahal itu sama sekali tidak bisa digunakan untuk menjual. Karena itu diperuntukkan bagi pejalan kaki. Selain itu, kondisi itu juga membuat kemacetan, karena pembeli terpaksa memarkir kendaraannya di pinggir jalan,” sebut Jamaluddin, Kamis (9/8/2018).

Jamaluddin menambahkan, penggunaan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan dianggap melanggar Perda no 6 Tahun 2006 tentang penetiban PKL. Di dalam Perda itu disebutkan, bagi pemilik kios dan lapak yang melanggar aturan, dan mendirikan bangunan di atas trotoar dan bahu jalan, akan dituntut 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta.

“Tapi saat ini kami baru memberikan sosialisasi dulu dan berikan pemahaman kepada pemilik kios. Karena sudah beberapa kali kami memberitahukan dan menertibkan. Namun hanya selang beberapa bulan lagi, mereka kembali mengeluarkan dagangannya ke trotoar,” ungkapnya.

Sementara itu salah seorang pedagang buah, Dewi mengatakanpihaknya mengeluarkan dagangannya karena dia hanya meniru apa yang dilakukan pedagang lain.

“Saya kasih maju jualan saya, karena pedagang lain juga begitu. Nanti jualan saya tidak terlihat kalau jualan saya mundur ke belakang. Kalau memang ingin ditertibkan semuanya harus ditertibkan. Saya bersedia mundur, kalau memang kami diminta mundur, tapi yang lain juga harus mundur,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *