PenaJurnalis,Maros.—Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Sulawesi Selatan, bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan  Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah, di Hotel Prima Makassar, Senin s/d Rabu (13 s/d 15 Agustus 2018).

Dua SHG (Self Help Group) atau Kelompok Bantu Diri menjadi peserta dalam kegiatan tersebut, yakni SHG Panrita Bonto Matinggi Kecamatan Tompobulu, Maros dan SHG Pammase Batubassi Kecamatan Simbang, Maros.

Salah satu tujuan dari kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat utamanya penyandang Disabilitas dalam proses Pembentukan Perda, termasuk membaca, mengkritisi, dan menyusun masukan untuk draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maros tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas agar sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam kegiatan ini, HWDI dan AMAN menghadirkan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi langsung dalam  perencanaan perda yang diharapkan bisa dirampungkan dalam waktu dekat.

Ketua HWDI Sulsel, Maria UN mengatakan, jika sasaran utama dari rancangan perda tersebut ialah para penyandang disabilitas, makanya mereka menghadirkan langsung para penyandang tersebut.

“Kita sengaja melibatkan teman-teman dari penyandang disabilitas untuk ikut terlibat dalam pembuatan perda mengenai Disabilitas, mengingat mereka adalah sasaran dari perda ini kedepannya, kita juga bisa mengetahui apa-apa yang menjadi kebutuhan mereka,” Ujarnya, Rabu (15/8/18).

Maria sangat mengapresiasi pemerintah kabupaten Maros dan DPRD Maros yang melibatkan  dua kelompok SHG di berbagai kegiatan, termasuk dalam pembuatan perda ini.

“Kita sangat mengapresiasi pemerintah Maros yang telah banyak membantu kami, termasuk DPRD yang tanggapi,  alhamdulillah sudah ada draft Ranperda yang siap untuk dibahas namun kami berharap agar penyandang Disabilitas  dilibatkan dalam proses pembahasan termasuk memberikan masukan berkaitan dengan Perda tersebut,” ungkapnya.

Senada, salah seorang penyandang disabilitas Tuna Daksa, Husein sangat berterimakasih karena dilibatkannya dalam penyusunan perda tersebut.

“Kami sangat berterimakasih, dengan demikian aspirasi daripada penyandang disabilitas itu dapat tersampaikan, penyandang disabilitas memang harus dilibatkan langsung, supaya perda ini bisa tepat sasaran,” tuturnya.

Kegiatan ini menghadirkan beberapa pemateri, diantaranya adalah Ketua DPRD Kabupaten Maros, AS chaidir Syam. Kabid PMD, muhammad Haris. Kabag Hukum Pemda Maros, Suharto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *