PenaJurnalis,Maros.—Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat wilayah Maros mengelar sosialisasi pajak daerah yang diikuti ratusan peserta sosialisasi yang berasal dari instansi pemerintahan kecamatan Camba, Mallawa, Cenrana, Simbang, LSM dan tokoh Pemuda, di Hotel Transit, Jl Poros Maros-Makassar, Senin (27/8/18).

Sosialisasi dibuka Kepala Bidan (Kabid)  Pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Darmayani SH MSi, Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Sulawesi Selatan, didampingi Kepala UPT Samsat Maros Hj Zainab, Kasat Lantas Polres Maros, Pamin Samsat Maros.

Kabid PAD Darmayani mengatakan sosialisai pajak ini merupkan kegiatan penting karena merupakan media  penyampaian pesan pesan mengenai perpajakan daerah.

Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan sarana komonikasi antara kami selaku pemungut pajak, pihak kepolisian daerah selaku penerima PNBP dan PT Jasa Raharja selaku pemungut sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan (SWDKLLJ) dengan masyarakat selaku pihak yang melakukan pembayaran.

“Sosialisasi ini merupakan hal yang penting dilakukan untuk menyampaikan umpan balik dari kegiatan atau respon pemerintah terhadap ketaatan dalam membayar pajak,” tutur Darmayani Mansur.

Ditambahkan Darmayani, pajak daerah merupakan sumber pembiayaan utama dalam pembangunan daerah. Pajak memberi kontribusi rata rata sebesar 89% terhadap PAD, retribusi daerah sekitar 2%. Hasil pengelolaan kakayaan daerah yang dipisahkan rata rata sebesar 3% dan PAD lain-lain yang sah sekitar 6%.”

Untuk menghindari denda khusus pajak progresif, lanjut dia, diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan yang sudah dipindah tangankan atau dijual  agar melaporkan ke samsat setempat.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah data alamat kepemilikan terahir kendaraan. Karena terdapat banyak kasus kecelakaan dan kasus pajak tertunggak akibat kepemilikan pertama yang dihubungi oleh petugas sementara kendaraanya sudah dipindah tangankan ke pihak lain yang tidak diketahui identitasnya.

“Hal seperti ini yang harus dipatuhi agar data kepemilikan kendaraan jelas dan dapat terhindar dari.masalah pajak dan masalah lainnya,” ketusnya.

Sementara itu, Kepala UPT Samsat Maros Hj Zainab mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat Maros dalam membayar pajak khusus pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor perlu ditingkatkan.

Mengingat penerimaan Pajak Asli Daearah (PAD) yang diterima UPT Samsat Maros pada perhitungan bulan Juli 2018l sudah mencapai Rp 43,5 miliar lebih, atau 54,68% dari target yang ditetapkan  sebsar Rp 75,5 miliar.

Hasil penerimaan pajak nantinya akan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Maros sekitar 50% untuk membiayai pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Maros.

“Bagi hasil penerimaan pajak dari Pemerintah Provinsi Sulsel jauh  lebih tinggi bila dibandingkan dengan PAD yang dikelolah pemkab Maros,” ujar Hj Zainab.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *