Penajurnalis,Maros.—Anggota Tim khusus (timsus) Polda Sulsel menangkap MAH (17) di BTN Villa Mutiara, Sabtu (1/9/18) pukul 00.30 Wita. Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi yang masuk di Polsek Turikale, Polres Maros, 12 Juni 2018 lalu.

“Pelaku diamankan berdasarkan laporan tindak pidana pencurian di wilayah Polres Maros,” ungkap Panit Timsus Polda Sulsel, Aiptu Moh Iqbal Kosman.

Iqbal mengatakan, pasca masuknya laporan polisi dari korban, anggota Polresta Maros melakukan koordinasi dengan Anggota Timsus Polda Sulsel. Dari hasil koordinasi tersebut, selanjutnya keberadaan pelaku didalami. Akhirnya diperoleh informasi, pelaku sementara berada di BTN Villa Mutiara.

“Hasil interogasi, pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Maros bersama temannya berinisial AR (17) yang merupakan warga Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros,” tambahnya.

Atas informasi dari MAH, selanjutnya anggota Timsus Polda Sulsel dan Jatanras Polres Maros, melakukan pengembangan mencari AR. Setelah dicari di beberapa tempat, AR akhirnya berhasil diamankan di Jalan Ir Sutami, samping jalan tol.

“Dari hasil introgasi, mereka melakukan tindak pidana pencurian tersebut dengan cara merampas ponsel korban, yang pada saat itu sedang duduk-duduk di pinggir jalan sambil bermain hp,” tambahnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, diketahui keduanya datang ke Maros dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya, saat akan melakukan aksinya, AR turun dari motor dan merampas HP korban lalu kabur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *