Pena Jurnalis,Malang.—-Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengimbau agar kampus di perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) tidak dijadikan ajang kampanye politik untuk Pemilihan umum dan Pilpres 2019. Hal tersebut dikatakan Mohammad Nasir agar kampus bersih dari kegiatan politik. Sehingga tidak boleh dipakai berkampanye untuk calon presiden dan wakil presiden.

“Kampus tidak boleh jadi sarana politik dan harus steril dari semua kegiatan politik, sehingga tidak boleh digunakan untuk kampanye pemilihan presiden dan calon legislatif pada Pemilu 2019,” kata Mohammad Nasir dikutip dari Antara, usai meresmikan “grounbreaking” di Universitas Jember, Jawa Timur, Kamis (28/9/18).

Namun Kemenristekdikti bisa memberikan toleransi kepada kampus yang menggelar kegiatan akademis dengan mengundang semua kandidat capres-cawapres yang ada, tetapi pada prinsipnya tidak boleh kampus digunakan untuk tempat kampanye. “Kalau mengundang kandidat capres dan cawapres boleh kedua pasangan, kalau satu pasangan saja tidak boleh”ujarnya.

Mohammad Nasir menegaskan jika ada perguruan tinggi atau kampus dijadikan sarana kampanye, maka pihak Kemenristekdikti tidak segan-segan akan memberikan sanksi berupa sanksi administratif sesuai dengan aturan.

“Sanksinya pasti ada yakni administrasi untuk lembaga pendidikannya dan untuk rektor yang memfasilitasi kampanye di kampus maka akan diberikan sanksi teguran secara tertulis,” ujarnya.

Tidak hanya itu Kemenristekdikti juga mengingatkan pada rektor dan dosen sebagai aparatur sipil negara (ASN) di perguruan tinggi harus netral dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dan Pemilu Legislatif 2019.

“Rektor dan dosen yang menjadi ASN tidak boleh berpolitik dan tidak boleh jadi tim suskes karena hal itu berdasarkan undang-undang,” tambah Nasir.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *