PenaJurnalis,Bengkulu.—-Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Murti  dan istrinya, Lily Martiani Maddari, dieksekusi ke Lapas Bengkulu. Hukuman pidana keduanya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Jaksa eksekutor KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap 2 terpidana yaitu atas nama Ridwan Mukti di Lapas Bengkulu dan Lily Martiani Maddari di Lapas Perempuan Bengkulu,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (3/10/18).

Ridwan dan Lily dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, Ridwan mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

“Hukuman untuk Ridwan Mukti ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok,” ucap Febri.

Keduanya terbukti bersalah menerima suap Rp 1 miliar dari Jhoni Wijaya selaku kepala Perwakilan PT Statika Mitrasarana Bengkulu yang diterima dari Rico Diansari. Duit itu merupakan bagian dari janji Rp 4,7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *