PenaJurnalis,Makassar.— – Hamzah Mamba ditolak dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (8/10/18). Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut diwarnai dengan teriakan rampok, pencuri, dan hukuman mati.

“Kalau saya sebagai pribadi saya bersyukur kepada majelis hakim telah menolak eksepsi Hamzah Mamba. Beliau betul-betul mungkin mau memberangkatkan jemaah,” kata agen Abu Tours, Rosniah yang telah menyetor miliaran rupiah.

Menurut Rosniah, agen dan mitra tidak akan berhenti menuntut agar jemaah diberangkatkan atau uang mereka dikembalikan seutuhnya.

Kalau Hamzah Mamba hanya dihukum penjara 20 tahun, terlalu ringan.

“Itu sangat ringan bagi kami. Bukan orang-orang besar yang dia rugikan, tetapi ini dari masyarakat kecil,” ujar Rosniah.

Permintaan Rosniah ditanggapi dingin pengacara Hamzah Mamba, Tri Metty Siboro. Menurutnya, dengan penangkapan Hamzah Mamba, mustahil bagi jemaah diberangkatkan oleh Abu Tours.

Metty yang satu-satunya pengacara Hamzah Mamba yang hadir dalam sidang putusan sela juga mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menolak eksepsinya.

“Tentu kami kecewa. Komitmen dan niat (berangkatkan jemaah) pasti ada tetapi keburu ditangkap duluan ya itu gimana. Jadi kami berharap hakim bisa bijaksana ya. Kalau ada rezeki Pak Abu ke depannya, ya bisa saja,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *