PenaJurrnalis,Gowa- – Seorang Kakek-kakek berinisial SA (64) warga Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa diamankan oleh kepolisian Polres Gowa karena mencabuli enam orang murid Sekolah Dasar (SD).

Mereka yang menjadi korban SA masing masing beinisial , DV (9), AD (9), SW (11), JA (10), ST (9), dan PR (11). Keenam korban  merupakan warga Kecamatan Pattallassang.

Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dibeberapa tempat yakni Perumahan SumbarangPattalassang, dekat Puskesmas Pattalassang, rumah pelaku, belakang LapasBolangi (dua kali dilakukan) dan depan Pusdiklat Unismuh Makassar Pattalassang.

Pelaku kemudian diamankan di Kecamatan Pattallassang. Lantara para korban mengadu kepada gurunya.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan “Saat para korban bercerita tentang kejadian yang dialaminya, kemudian hal itu didengar oleh salah satu guru lalu melaporkan kejadian ke Polsek Bontomarannu,” Ucapnya, Senin (8/10/18).

Menurut keterangan pelaku, modus operandi untuk melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang antara Rp5 ribu kepada korbannya dan memberikan tumpangan gratis saat dijemput di sekolahnya.

“Pelaku sempat menyetubuhi korban yang berinisial AD, korban lainnya itu diraba-raba kemaluannya. Diduga aksi dilakukan sejak 1 hingga 2 tahun yang lalu dengan korban yang sama,” ungkap Shinto Silitonga.

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 82 dan pasal 81 UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *