PenaJurnalis,Maros.— Arjab Ajip Mattotorang, putra bungsu wakil Bupati Maros menjalani sidangnya yg kesembilan dengan agenda penuntutan pada Rabu (17/10/18).Sidang tersebut digelar di ruang rapat utama Pengadilan Negeri (PN) Maros.

Putra bungsu Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang, Arjab Ajib Mattotorang (32) dibekuk Direktorat Narkoba Polda Sulsel saat berpesta sabu di rumahnya Jl Cemara, Alliritenggae, Turikale, Bulan Maret lalu.

Hasil sidang Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Maros, Muh Asdar hanya menuntut delapan bulan penjara.Tuntutan tersebut jauh lebih ringan dibanding ancaman dari Subdit II Direktur Reskrim Narkoba Polda Sulsel.

Berdasarkan Hukum Arjab dijerat pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Ingratubun mengatakan, Arjab dituntut dengan pasal 127 ayat 1 huruf A, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kasus ini kan diusut oleh Polda, jadi pelimpahan berkasnya ke Kejati. Tapi TKP nya di Maros. Makanya di Maros disidangkan. Berkasnya dari Kejati, kami hanya menjalankan perintah saja,” kata Ingratubun.

Menurutnya, Kejari Maros tidak bisa merubah pasal tuntutan untuk Arjab karena sesuai dengan putusan Kejati. Jaksa menyidangkan, berdasar berkas dari Kejati.

“Kalau berkas dari Polres Maros, kami bisa menentukan tuntutan. Tapi kalau dari Polda, kami hanya punya kewenangan penyidangan saja. Itu pun harus sesuai petunjuk Kejati,” katanya.

Kejari Maros baru bisa menenentukan ancaman terhadap terdakwa, saat berkas pelimpahannya dari Maros.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *