PenaJurnalis,Maros.— Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terancam akan diblokir. Pasalnya, sekitar 7.000 warga maros yang tersebar di 14 Kecamatan sudah wajib pilih dan telah memiliki KTP lama. Namun belum pernah diurus menjadi elektronik.

“Saat ini, sekira 7.000 warga Maros belum melakukan perekaman KTP. Sebagian besar dari mereka, berada di daerah terpencil atau pelosok,” kata Kepala Disdukcapil Maros, Burhanuddin, Selasa (23/10/18).

Bagi wajib pilih yang belum melakukan perekaman hingga akhir Desember mendatang, maka dinyatakan tidak diakui oleh negara. Sementara untuk, mengaktifkan kembali yang bersangkutan harus terlebih dahulu ke Disdukcapil Maros untuk mengurus berkasnya.

Disdukcapil Maros menarget akan merampungkan perekaman sebelum tanggal 31 Desember 2018. Hal tersebut dilakukan petugas, supaya semua warga dapat melakukan perekaman. Petugas juga akan mendatangi rumah warga yang sakit untuk direkam.

“Kami segera turun ke kecamatan untuk merekam warga yang bermukim di daerah yang sulit terjangkau. Kalau ada warga yang sakit dan tidak mampu merekam, kita punya tim khusus,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *