PenaJurnalis,Jakarta.— Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan Direktur Teknik Lion Air tidak diberhentikan tetapi dibebastugaskan yang sifatnya hanya sementara.

“Bukan pemecatan, ini pembebastugasan,” kata Budi Karya di Istana, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/18).

Pembebastugasan itu berlaku hingga pemeriksaan kecelakaan Lion Air PK-LQP yang jatuh selesai. Jika pemeriksaan selesai, dan si direktur dinyatakan tidak salah, maka bisa kembali ke posisinya.

“Kalau sudah ada pemeriksaan, dan dia tidak salah, tidak dibebaskan. Ini sementara,” ujar Menhub.

Selain direktur, staf teknik yang merekomendasikan penerbangan pesawat PK-LQP itu juga dibebastugaskan.

Menanggapi perintah pembebastugasan itu, Lion Air sudah menunjuk Pelaksana tugas Direktur Teknik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *