PenaJurnalis,Maros.— Unit Pelaksana Teknis (UPT)  Samsat Maros menggelar sosialisasi pajak daerah khusus masalah  air permukaan dan pemanfaatan air bawah tanah di Hotel Transit Hasanuddin Maros jalan poros Maros-Makassar, Kamis (22/11/18).

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Bappeda Sulsel, Andi Masbit Taufik SE, membuka sosialisasi tersebut dimana pesertanya dihadiri anggota DPRD Sulsel Abd Rahman SE, Kepala UPT Samsat Maros Hj Zainab SE, MSi, Kasat Lantas Polres Maros, karyawan  PT CS.2 Pola Sehat, PDAM Maros, sejumlah PNS  Pemkab Maros, PT Bosowa Semen, unsur tokoh masyarakat, pemuda dan LSM.

Dalam pembukaanya Taufik mengatakan pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Yang dimaksud air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

Pajak air permukaan semula bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PPPABTAP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

“Pajak air permukaan wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang,” jelas Taufik.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2009, PPPABTAP dipecah menjadi dua jenis pajak, yaitu Pajak Air Permukaan dan Pajak Air Bawah Tanah.

Untuk pajak air permukaan, katanya,  dimasukkan sebagai pajak provinsi, sedangkan pajak air bawah tanah ditetapkan menjadi pajak kabupaten/kota.

“Kedua sumber pajak air permukaan diharapkan agar kesadaran wajib pajak terutama pada instansi pemerintah dan perusahaan yang menggunakan air permukaan agar tetap membayar pajaknya,” harap Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *