PenaJurnalis,Soppeng.— – Tim Kalong Polres Soppeng mengamankan seorang tersangka pengumpul kupon putih atau yang dikenal dengan judi togel di Desa Parenring, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Tersangka berinisial JF (38) tersebut merupakan warga setempat. Ia telah melakukan profesi sebagai  pengumpul kupon togel sejak enam bulan terakhir.

Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Rujianto, mengatakan tersangka diamankan di rumah miliknya. Ia diamankan setelah dilaporkan oleh masyarakat yang resah dengan aktivitas judi yang dilakukan oleh tersangka yang juga berkerja sebagai petani tersebut.

“Saat ditangkap tersangka didapati di rumahnya tengah menyortir kupon putih. Saat melakukan penangkapan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 sortir kupon putih yang telah terisi, 1 kalkulator, 1 buah HP, dan uang tunai sebanyak Rp150 ribu rupiah,” urai Rujianto, Kamis (22/11/2018).

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. “Tersangka saat ini telah berada di Mapolres Soppeng untuk kepentingan pengembangan,” kuncinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *