PenaJurnalis,Maros.—Pembangunan yang asal-asalan dan terkesan terburu-buru. Ditanggapi oleh Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir,Kamis (6/12/18).

Menurutnya, jembatan senilai Rp 1 miliar, di Desa Sawaru, Kecamatan Camba, Maros. Jembatan tersebut roboh, padahal masih sementara pembangunan.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terkesan melakukan pembiaran dan tidak mau menyentuh proyek, yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum.

“Sangat disayangkan, jembatan yang sementara pembangunan sudah roboh. Tapi kenapa Kejari terkesan diam dan tidak mau menyentuh proyek yang berkaitan dengan Dinas PU,” kata Kadir.

Diketahui, jembatan tersebut tiba-tiba roboh, Senin 3 Desember kemarin.

Padahal di daerah sekitar jembatan sepanjang 40 meter dan lebar lima meter tersebut, tidak terjadi hujan, longsor ataupun bencana alam lainnya.

Proyek jembatan tersebut dikerjakan oleh adik kandung, anggota DPRD Maros, Amirullah Nur, Haji Aidil.

Selama ini, Kejari Maros hanya menyasar kasus kecil, yang melibatkan Kepala Desa, diantaranya Jembatan Damma, Kecamatan Tompobulu.

Kadir mempertanyakan alasan Kejari yang terkesan pembiaran dan mengikuti kemauan Dinas PU. Padahal seharusnya, sebagai penegak hukum, Kejari tidak boleh diintervensi.

“Setahu saya, Kejari Maros hanya menyasar kasus-kasus kecil yang melibatkan kepada desa. Tapi kenapa kalau kasus besar, mereka terkesan diam,” katanya.

Dalam insiden tersebut beruntung tdk ad korban jiwa. Selama proses pengerjaan pekerja dibiarkan bekerja tanpa pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum. Sehingga Kontraktor leluasa bermain-main. Padahal jika pembangunan proyek jembatan tersebut tanpa spesifikasi maka akan menimbulkan resiko yang tinggi.

Saat ini kondisi besi tengah jembatan juga patah. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *