PenaJurnalis,Maros.—-Berdasarkan hasil penelitian Bone dan Maros menemukan fakta mengejutkan. Dalam temuan tersebut, terungkap banyak kasus suap yang terjadi dalam proses perkawinan anak.

Praktik tersebut tentu saja melanggar nilai-nilai anti korupsi diantaranya adalah nilai integritas, transparansi, akuntabilitas dan nilai kejujuran yang merupakan nilai paling utama yang semestinya dijunjung tinggi dalam anti korupsi.

“Proses terjadinya perkawinan anak, diikuti pula praktik korupsi di dalamnya,” kata Koordinator Solidaritas Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Indonesia Timur Husaimah Husain, saat Talkshow di di Gedung Penelitian Ilmiah Kampus Unhas, Jumat (7/12/18).

Data ini menunjukkan bahwa perkawinan anak bukan hanya disebabkan oleh kondisi kemiskinan, penyalahgunaan praktik budaya, rendahnya pendidikan orang tua, dan penyebab lainnya, tapi juga disebabkan oleh rendahnya integritas para oknum aparat birokrat yang diiringi dengan pelanggaran nilai-nilai anti korupsi.

Yang lebih parah dengan kurangnya kesadaran masyarakat untuk turut merawat nilai anti korupsi. Bahkan sebaliknya, semakin melanggengkan dan menyuburkan praktik korupsi.

Praktik korupsi ditemukan dalam berbagai bentuk seperti suap untuk mengubah data khususnya tanggal lahir dan data lainnya yang dapat mempermulus pelaksanaan perkawinan anak.

“Berdasarkan realitas tersebut maka upaya menyuarakan pencegahan perkawinan anak, adalah upaya strategis untuk mengatasi masalah yang akan dialami perempuan korban perkawinan anak yang berimplikasi pada kesehatan, pendidikan, kemiskinan, kematian ibu, dan bidang terkait lainnya,” jelas Husaimah.

Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulsel terus melaksanakan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dengan tema “Pelaminan Bukan Tempat Bermain Anak” untuk Pencegahan Perkawinan Anak.

Pemateri memaparkan praktik korupsi dalam perkawinan anak. Kegiatan ini dilaksanakan kerjasama AIPJ2 Makassar, P3KG Unhas dan Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulsel.

Di Kampus Unhas, Koalisi mengangkat isu korupsi dalam perkawinan anak. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, Akademisi Ery Iswary, Anwar Abu Bakar Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan, dan Husmirah Husain dari Institute of Community Justice Makassar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *