PenaJurnalis,Jakarta— Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan berbagai jenis narkoba hasil sitaan dari enam kasus yang telah ditangani. Pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba itu dilakukan di halaman parkir Kantor BNN Pusat , Cawang, Jakarta Timur.

Kepala BNN Heru Winarko mengatakan, narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus yang telah diungkap sejak November 2018.

“Hari ini BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang ke-13 barang bukti yang dimusnahkan berasal dsri enam kasus yang berbeda,” kata Heru di sela kegiatan pemusnahan narkoba, Senin, (10/12/18).

Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 48.928,16 gram atau 48 kilogram sabu-sabu, 33.218 butir ekstasi dan 229.770,20 gram atau 229 Kg ganja.

Sebelum dimusnahkan, Heru bersama dengan tim laboratorium BNN dan perwakilan Kejaksaan Agung melakukan pengetesan sampel guna memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkoba.

Kemudian Heru mengambil dua paket barang bukti tersebut ke mobil pemusnah yang sudah dilengkapi alat bernama incinerators untuk dibakar.

Dari enam kasus tersebut barang bukti yang paling besar yakni penyelundupan 229.810,2 gram ganja di Jalan Trans Sumatera Kilometer 90, Bakauheuni, Lampung asal Aceh.

Kasus itu terungkap setelah tersangka berinisial AS dan SHA ditangkap saat membawa barang tersebut dengan menggunakan mobil pikap yang sudah di modifikasi. Ganja-ganja tersebut rencananya dibawa dari Aceh menuju Bandung, Jawa Barat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *